Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Prinsip
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, merupakan bagian dari prinsip
perlindungan hukum. Istilah hak asasi
manusia di Indonesia ,
sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural
rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten
van den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di
dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim).[2]
Pengertian hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia
Perkembangan
konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat
dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX.
Pada abad XVII, hak asasi
manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari
hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah
kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be).
Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat
dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi
sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang
sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk
memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang
lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini
lahir fungsi sosial dan hak-hak individu.
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation
rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai
dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat
menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights).
Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang
meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights)
dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini
digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut [3] :
Abad XVII
|
Abad XVIII
|
Abad XIX
|
Abad XX
|
Hak-hak asasi manusia bersumber
dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
|
Hak-hak kodrat dirasionalkan
dalam kontrak sosial
|
Ditambah dukungan etik dan
utilitarian dan munculnya paham sosialisme
|
Konversi hak-hak asasi manusia
yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
|
Hak-hak politik
|
Kebebasan sipil
Individualisme kuantitatif
|
Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
|
Hak-hak sosial (sosiale
grondrechten)
|
Pemikiran
konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M Hadjon,
dibedakan dalam tiga
kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political and ideological thought
yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran
barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan,
sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi
ekonomi). Kelompok sosialis meliputi
negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia
ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia. [4]
Berkaitan
dengan konsepsi hak asasi manusia di Barat disebutkan oleh Philipus M Hadjon,
bahwa
hak asasi manusia bersumber
pada hak-hak kodrat (natural rights/ jus naturalis) yang mengalir dari
hukum kodrat dan telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejak abad
XVII hingga abad XX. Konsep hak asasi
manusia pada abad XX merupakan sintesis dari tesis abad XVIII dan antitesis
abad XIX.
Tesis abad XVIII : hak
asasi manusia tidaklah ditasbihkan secara ilahi (divinely ordained) juga
tidak dipahami secara ilahi (divinely conceived); hak-hak itu adalah
pemberian Allah sebagai konsekuensi dari manusia adalah ciptaan Allah. Hak-hak
itu sifatnya kodrati (natural) dalam arti :
-
kodratlah
yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia;
-
setiap orang
dilahirkan dengan hak-hak tersebut;
-
hak-hak itu
dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nture) dan kemudian
dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Sebelum adanya pemerintah individu itu
otonom dan berdaulat, oleh karenanya tetap
berdaulat di bawah setiap pemerintah karena kedaulatan tidak dapat
dipindahkan (inalienable) dan adanya pemerintah hanya atas persetujuan
dari yang diperintah.
Antitesis abad XIX :
pertama masuknya dukungan etik dan utilitarian, kedua pengaruh sosialisme yang
lebih mengutamakan masyarakat atau kelompok daripada individu, bahwa
keselamatan individu hanya dimungkinkan dalam keselamatan kelompok atau
masyarakat.
Sintesis abad XX : pertama
, abad XX menjembatani hukum kodrat dan hukum positif yaitu dengan menjadikan
hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum posistif ( positive legal rights);
kedua mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki
kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan
kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah
sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai
alat yang dibutuhkan untuk memejukan kesejahteraan bersama. Salah satu aspek
dari sintesis ini adalah pandangan atas hak kebebasan dan persamaan : kalau
abad XVIII lebih mengedepankan hak atas kebebasan, dan abad XIX lebih mengedepankan
pada asas persamaan sehingga hak atas persamaan berada di atas hak atas
kebebasan, maka bad XX menerima kedua
hak tersebut (hak atas kebebasan dan persamaan) sebagai hak dasar (basic
rights).
Dalam konteks ini, abad
XVII merupakan titik awal atau peletak dasar dari konsep tentang hak karena
sebelumnya (abad XVI) yang mengedepan adalah kewajiban. Mengedepannya konsep
kewajiban pada abad XVI karena dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan hawa nafsu.[5]
Selanjutnya
pemikiran konsep sosialis mengenai hak
asasi manusia, bersumber pada ajaran Karl Marx dan Engels.
Sosialisme tidak menekankan hak terhadap masyarakat, tetapi
justru menekankan kewajiban pada masyarakat. Mendahulukan kemajuan ekonomi dari
pada hak-hak sipil dan poliotik, mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan.
Hak-hak asasi bukanlah bawaan kodrat manusia, tetapi hak setiap warga negara
yang bersumber dari negara. Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak.
Bagi blok Rusia, setiap usaha dalam rangka perlindungan hak asasi manusi ayang
melanggar batas wilayah negara adalah intervensi. Bagi blok Amerika, yang
kerangka berpikirnya bersumber dari hukum kodrat, menganggap setiap usaha dalam
rangka perlindungan tehadap hak-hak asasi manusia dimanapun adalah tugas suci
dan mulia. [6]
Perbandingan konsep hak
asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis
dan konsep negara-negara dunia ketiga. Hal ini digambarkan oleh Philipus M
Hadjon, sebagai berikut :[7]
Uraian
|
Konsep Barat
|
Konsep Sosialis
|
Konsep Dunia III
|
Sumber
|
Natural rights, yang mengali dari natural
law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini
|
Ajaran Karl Marx
|
Terbagi atas tiga kelompok :
1. Yang dipengaruhi oleh konsep
Barat
2. Yang dipengaruhi oleh konsep
sosialis
3. Yang mempunyai konsep sendiri,
misalnya : India dan Indonesia.
|
Isi
|
Menekankan hak individu dengan
meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
|
Menekankan kewajiban terhadap
negara
|
Konsep
hak asasi manusia di India, mendasarkan pada surat Mahatma Ghandi tentang hak
asasi manusia kepada Direktur Jendral UNESCO di Paris tanggal 25 Mei 1947,
yaitu :
Segala hak individu yang
patut memperoleh pengakuan dan dimiliki dengan sah serta mendapat perlindungan
ialah yang timbul dari kewajiban atau tugas yang dilaksankan dengan baik.
Hak-hak tersebut meliputi 10 macam hak yang terbagi atas 5 hak yang termasuk
kategori hak-hak sosial da 5 hak yang termasuk kategori hak-hak perseorangan.
Hak-hak sosial meliputi : ahimsa (freedom from violence), asteya (freedom
from wants), aparigraha (freedom from exploitation), avyabhicara (freedom from
violation or dishonour), armitawa dan arogya (freedom from early dead
and disease). Hak-hak perorangan meliputi : akredha ( absence of
intolerance), bhutadaya atau astreha (compassion or fellow feeling),
jnana vidya (knowledge), satya atau sunrta (freedom of thought and
conscience), pravtti atau abhaya atau dhrti (freedom from fear
and frustation or de spair)[8]
Perkembangan
konsep hak asasi manusia di dunia internasional secara umum dibedakan dalam
tiga generasi yaitu generasi I dengan penekanan hak sipil dan politik, generasi
II dengan penekanan hak sosial ekonomi dan budaya serta generasi ketiga yang
melahirkan hak pembangunan.
Konsepsi hak asasi manusia Hak-hak Sipil
dan Politik (Generasi I)
Hak-hak
bidang sipil mencakup, antara lain :
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak dihukum mati
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
- Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak
bidang politik, antara lain :
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berkumpul dan berserikat
- Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
- Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak
Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)
Hak-hak
bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk mendapat upah yang sama
- Hak untuk tidak dipaksa bekerja
- Hak untuk cuti
- Hak atas makanan
- Hak atas perumahan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
Hak-hak
bidang budaya, antara lain :
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
- Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak
Pembangunan (Generasi III)
Hak-hak
bidang pembangunan, antara lain :
- Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
- Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai[11]
Berbeda
dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang membedakan perkembangan konsep hak asasi
manusia dalam lima generasi. Jimly Asshiddiqie menyebut Generasi I dan II
sebagai generasi II, sedangkan generasi I mulai ditandatanganinya Piagam PBB
sampai dengan tahun 1966.
Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan
naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide
perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di
beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the
Citizens. Dalam konsepsi
generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal
prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan
sipil dan politik.
Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Sosial and
Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember
1966)
Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak
asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini
mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala
bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan
bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati
hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan
ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan,
kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya.
Generasi I, II, dan III
pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam
konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan
dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang
biasa dikategorikan sebagai crime by government yang
termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan
politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government
(kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia
adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.
Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan
dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglomerasi berbagai
perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corporations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang
dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di
berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam
jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran),
Irak, dan Bosnia.
Ketiga,
fenomena berkembangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masyarakat
di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu
kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau
pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut
dengan diplomatic shop yang bebas pajak, yang secara khusus
melayani kebutuhan para diplomat untuk berbelanja.
Keempat, fenomena berkembangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip
representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun
pengelompokan kultural penduduk. Pembagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi
politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut
sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok
etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri
yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi
yang demokratis dalam institusi parlemen.
Generasi kelima dengan ciri
pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struktur hubungan kekuasaan yang
bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang
untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang
mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.[12]
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa pembagian perkembangan konsepsi HAM
berbeda diantara ahli hukum, tergantung dari sudut pandangnya masing-masing.
Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :
Kriteria
Ahli
Hukum
|
Secara Umum
|
Philipus
M Hadjon
|
Jimly Asshiddiqie
|
Muatan hak
|
Generasi I : Hak sipil dan politik Generasi
II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
Generasi III : Hak pembangunan
|
Abad XVII :
· HAM bersumber dari hak-hak
kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
· Hak-hak politik
Abad XVIII :
· Hak-hak kodrat dirasionalkan
dalam kontrak sosial Kebebasan sipil
· Individualisme kuantitatif
Abad XIX :
· Ditambah dukungan etik dan utilitarian
dan munculnya paham sosialisme
· Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
Abad XX :
· Konversi hak-hak asasi manusia
yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
· Hak-hak sosial (sosiale
grondrechten)
|
Generasi I :
The Universal
Declaration of Human
Generasi II :
International
Couvenant on Civil and Political Rights dan International
Couvenant on Economic, Sosial and Cultural Rights
Generasi III :
Munculnya hak pembangunan
Generasi IV :
hubungan
kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal
Generasi V :
Hak konsumen atas produsen
|
Ideologi Politik
|
Konsep Barat :
· Sumber: Natural rights,
yang menggali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad
XVII hingga dewasa ini
· Isi : Menekankan hak individu
dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
Konsep Sosialis :
· Sumber: Ajaran Karl Marx
· Isi : Menekankan kewajiban
terhadap negara
Konsep Dunia III:
· Yang dipengaruhi oleh konsep
Barat
· Yang dipengaruhi oleh konsep
sosialis
· Yang mempunyai konsep sendiri,
misalnya : India dan indonesia.
|
||
Sifat hubungan kekuasaan
|
Generasi HAM I :
Sifat : vertikal antara negara
dengan rakyat
Macam :
·
Generasi I : Hak sipil dan politik
·
Generasi II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
·
Generasi III : Hak pembangunan
Generasi HAM II :
·
Generasi IV
Sifat :
horisontal antar sesama manusia
Munculnya fenomena :
·
konglomerasi
·
Nations without State
·
global citizens
·
corporate federalism
·
Generasi V
Sifat : horisontal antar sesama manusia
Munculnya fenomena :
Perlindungan konsumen
|
Ketentuan hukum internasional berkaitan dengan HAM
1. The Universal
Declaration of Human Rights
The Universal
Declaration of Human Rights (selanjutnya disingkat
dengan Piagam PBB) Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A
(III) tertanggal 10 Desember 1948. Piagam PBB berisi 30 Pasal. Pasal 1 Pigam
PBB, yaitu “all human beings are born free and equal in dignity and rights.
They are endowed with reason and conscience and should act towards one another
in a spirit of brotherhood”. (Semua manusia
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam
semangat persaudaraan).
Pasal ini merupakan dasar filosofi
mendefinisikan asumsi dasar Deklarasi: bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan
merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut
darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda
dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan
kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.[13]
Pasal 2 Piagam PBB,
merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi. yaitu :
“Everyone is entitled to all the rights
and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind,
such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion,
national or sosial origin, property, birth or other status. Furthermore,
no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or
international status of the country or territory to which a person belongs,
whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other
limitation of sovereignty. (Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa
pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan
sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak
dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional
negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka,
wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada
di bawah batas kedaulatan lainnya).
Pasal 3 Piagam PBB, yaitu “Everyone has the right to
life, liberty and security of person”. (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi). Pasal ini merupakan tonggak pertama Deklarasi menyatakan hak untuk
hidup, kebebasan dan keamanan seseorang suatu hak yang esensial untuk pemenuhan
hak-hak lainnya.[14]
Pasal 4 – 21 Piagam PBB merupakan prinsip dan jaminan
atas hak – hak sipil dan politik, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Civil
and Political Rights (Kovenan hak sipil
dan politik). Adapun isi dari Pasal 4 – 21 Piagam PBB, adalah :
1.
kebebasan dari perbudakan dan
perhambaan (Pasal 4 ).
2.
kebebasan dari penyiksaan dan
perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat(Pasal
5).
3.
hak untuk diakui sebagai
pribadi di depan hukum di manapun (Pasal 6,7).
4.
hak untuk mendapatkan upaya
pemulihan yang efektif melalui peradilan (Pasal
8).
5.
kebebasan dari penangkapan,
penahanan atau pengasingan sewenang-wenang (Pasal 9).
6.
hak untuk mendapatkan
pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang
independen dan tidak berpihak (Pasal
10).
7.
hak untuk dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya (Pasal 11 ).
8.
kebebasan dari intervensi yang
sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat (Pasal 12 ).
9.
kebebasan untuk bergerak dan
bertempat tinggal (Pasal 13 ).
10.
hak atas suaka (Pasal 14).
11.
hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
12.
hak untuk menikah dan
mendirikan keluarga (Pasal 16 ).
13.
hak untuk memiliki harta benda (Pasal
17).
14.
kebebasan untuk berpikir,
berkeyakinan dan beragama (Pasal 18).
15.
kebebasan berpendapat dan
menyatakan pendapat (Pasal 19).
16.
hak untuk berkumpul dan
berserikat secara damai (Pasal 20).
17.
hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di
negaranya (Pasal 21).
Selanjutnya ketentuan Pasal 22 - 27 Piagam PBB merupakan
jaminan atas hak – hak sosial ekonomi dan budaya, yang selanjutnya dijabarkan
dalam International
Couvenant on Sosial, Economic and Cultural Rights (Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya). Adapun isi dari Pasal 22 -
27 Piagam PBB, adalah :
1.
hak atas jaminan sosial (Pasal
22).
2.
hak untuk bekerja (Pasal 23).
3.
hak untuk mendapatkan
pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama (Pasal 23).
4.
hak untuk beristirahat dan
bertamasya (Pasal 24).
5.
hak atas standar kehidupan yang
memadai untuk kesehatan dan kehidupan (Pasal 25 ).
6.
hak atas pendidikan (Pasal 26).
7.
hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan budaya suatu masyarakat (Pasal 27).
Selanjutnya Pasal 28 – 30 Piagam PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban
masyarakat internasional, yaitu :
Pasal 28 Pigam PBB, yaitu : Everyone is entitled to a sosial and international
order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be
fully realized. (Setiap orang
berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang
diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya).
Pasal 29 Pigam PBB, yaitu :
(1) Everyone has
duties to the community in which alone the free and full development of his
personality is possible. (Setiap orang
mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh).
(2) In the exercise of
his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as
are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and
respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just
requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic
society. (Dalam pelaksanaan hak dan
kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan
oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak
dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral,
ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang
demokratis).
(3) These rights and
freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of
the United Nations. (Hak dan
kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa- Bangsa).
Pasal 30 Pigam PBB, yaitu : Nothing in this Declaration may be
interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in
any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the
rights and freedoms set forth herein. (Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan
sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan
kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini).
Pasal 28 – 30 Piagam
PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban
masyarakat internasional, untuk menjaga ketertiban umum dengan pelaksanaan hak
dan kebebasan yang sesuai dengan hukum.
2.
International
Covenant on Civil and Political Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk
ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan
itifikasi Ini diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang RI No. 12. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) LN Tahun 2005 No.
LN Tahun 2005 No. 119 TLN No. 4558. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 52 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan
rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 27, yaitu :
1.
hak untuk hidup (Pasal 6)
2.
tidak seorang pun dapat
dijadikan obyek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak
manusiawi atau yang merendahkan martabat (Pasal 7);
3.
tidak seorangpun dapat
diperlakukan sebagai budak; bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang;
dan tidak seorangpun dapat diperhambakan atau diminta untuk melakukan kerja paksa
(Pasal 8);
4.
tidak seorangpun dapat
ditangkap atau ditahan sewenang-wenang (Pasal 9)
5.
semua orang yang dirampas
kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi (Pasal 10);
6.
tidak seorangpun dapat
dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban suatu
kontrak (Pasal 11).
7.
kebebasan bergerak dan memilih
tempat tinggal (Pasal 12)
8.
batasan-batasan yang
diperbolehkan ketika mendeportasi warga negara asing yang secara sah berada
dalam wilayah Negara Pihak (Pasal 13).
9.
kesetaraan setiap orang di
depan pengadilan dan lembaga peradilan dan jaminan dalam proses pengaduan
pidana dan perdata (Pasal 14).
10.
melarang pemberlakuan hukum
pidana yang berlaku surut (Pasal 15);
11.
menegaskan hak setiap orang
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16);
12.
larangan terhadap pelanggaran
tidak sah dan sewenang-wenang atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau
korespondensi, dan serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya (Pasal
17).
13.
hak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan beragama (Pasal 18),
14.
kebebasan berpendapat dan
mengeluarkan pikiran (Pasal 19).
15.
perlunya hukum yang melarang
propaganda perang dan upaya-upaya menimbulkan kebencian berdasarkan kebangsaan,
ras atau agama, yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan (Pasal 20).
16.
hak berkumpul secara damai
(Pasal 21).
17.
hak untuk berserikat (Pasal 22)
18.
hak bagi laki-laki dan
perempuan pada usia kawin untuk menikah dan membentuk keluarga, dan prinsip
persamaan hak dan kewajiban pasangan yang terikat dalam perkawinan, selama
perkawinan maupun setelah pembubaran perkawinan (Pasal 23).
19.
mengatur upaya-upaya melindungi
hak anak (Pasal 24),
20.
mengakui hak setiap warga
negara untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan publik, untuk memilih dan
dipilih, dan untuk memiliki akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya
(Pasal 25).
21.
setiap orang adalah sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum (Pasal 26).
22.
mengatur perlindungan terhadap
hak suku bangsa, etnis, gama dan bahasa minoritas yang berdiam di wilayah
Negara Pihak (Pasal 27).
3.
International
Covenant on Sosial, economic and cultural Rights.
International Covenant on Sosial, economic and
cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak
sosial, ekonomi dan budaya) ditetapkan dan
dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh
resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang RI No. 11. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) LN Tahun 2005 No.
119 TLN No. 4557. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 31 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan
rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 15, yaitu :
1.
hak untuk bekerja (Pasal 6);
2.
hak untuk menikmati kondisi
kerja yang adil dan baik (Pasal 7);
3.
hak untuk membentuk dan ikut
dalam organisasi perburuhan (Pasal 8);
4.
hak atas jaminan sosial,
termasuk asuransi sosial khususnya para ibu, anak dan orang muda (Pasal 9, 10);
5.
hak untuk mendapat kehidupan
yang layak (Pasal11);
6.
hak untuk menikmati standar
kesehatan fisik dan mental yang tinggi (Pasal 12);
7.
hak atas pendidikan (Pasal 13
dan 14);
8.
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal
15).
Pengaturan hak asasi manusia di dalam Piagam PBB, dijabarkan dalam Kovenan Hak Sipil dan
Politik dan Kovenan sosial, ekonomi dan budaya. Adapun peletakan Pasal dalam
masing-masing aturan hukum, dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
No
|
Macam hak
|
Piagam
PBB
(Pasal)
|
Kovenan Hak Sipil dan Politik
(Pasal)
|
Kovenan Hak Sosial, ekonomi dan budaya
(Pasal)
|
1
|
Non diskriminasi
|
2
|
20,27
|
|
2
|
hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan
pribadi
|
3
|
6, 9
|
|
3
|
kebebasan dari perbudakan dan perhambaan
|
4
|
8
|
|
4
|
kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
|
5
|
7
|
|
5
|
hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di
manapun
|
6,7
|
16, 26
|
|
6
|
hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif
melalui peradilan
|
8
|
9
|
|
7
|
kebebasan dari penangkapan, penahanan atau
pengasingan sewenang-wenang
|
9
|
9, 10
|
|
8
|
hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan
peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak
|
10
|
14
|
|
9
|
hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan
kesalahannya
|
11
|
15
|
|
10
|
kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas
kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau
|
12
|
17
|
|
11
|
kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal;
|
13
|
12
|
|
12
|
hak atas suaka
|
14
|
13
|
|
13
|
hak atas kewarganegaraan
|
15
|
13, 24
|
|
14
|
hak untuk menikah dan mendirikan keluarga
|
16
|
23, 24
|
|
15
|
hak untuk memiliki harta benda
|
17
|
11
|
|
16
|
kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama
|
18
|
18
|
|
17
|
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
|
19
|
19
|
|
18
|
hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai
|
20
|
21, 22
|
8
|
19
|
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya
|
21
|
25
|
|
20
|
hak atas jaminan sosial;
|
22
|
9, 10
|
|
21
|
hak untuk bekerja;
|
23
|
6
|
|
22
|
hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk
pekerjaan yang sama;
|
23
|
7
|
|
23
|
hak untuk beristirahat dan bertamasya;
|
24
|
10
|
|
24
|
hak atas standar kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kehidupan;
|
25
|
11, 12
|
|
25
|
hak atas pendidikan;
|
26
|
13, 14
|
|
26
|
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya suatu masyarakat
|
27
|
15
|
Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak
sosial, ekonomi dan budaya selanjutnya menjadi dasar pengembangan pemikiran
rumusan hak asasi manusia. Termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan
Hak Sipil dan Politik dalam UU No. 12 Tahun 2005 dan telah meratifikasi Kovenan
hak sosial, ekonomi dan budaya ke dalam UU No. 11 Tahun 2005. Merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk
segera mewujudkannya dalam peraturan perundang-undangan karena akibat hokum
ratifikasi suatu perjanjian internasional adalah menjadi bagian dari hokum
nasional yang harus ditaati. Kenyataan masih banyak peraturan perundang-undangan
yang belum sesuai bahkan bertentangan dengan materi Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak
sosial, ekonomi dan budaya, contohnya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh.
Rujukan
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat
Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan
administrasi), Peradaban, 2007.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.
http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan
hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya,
penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan
peradilan administrasi), Peradaban, 2007, h.. 33-34.
[11] http://www.komnasham.go.id.
[14] http://komnasham.go.id/ Lembar
fakta Ham, edisi 3,.h. 16. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Oleh : Asri
Wijayanti [1]
Prinsip
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, merupakan bagian dari prinsip
perlindungan hukum. Istilah hak asasi
manusia di Indonesia ,
sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural
rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten
van den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di
dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim).[2]
Pengertian hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia
Perkembangan
konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat
dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX.
Pada abad XVII, hak asasi
manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari
hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah
kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be).
Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat
dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi
sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang
sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk
memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang
lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini
lahir fungsi sosial dan hak-hak individu.
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation
rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai
dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat
menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights).
Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang
meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights)
dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini
digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut [3] :
Abad XVII
|
Abad XVIII
|
Abad XIX
|
Abad XX
|
Hak-hak asasi manusia bersumber
dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
|
Hak-hak kodrat dirasionalkan
dalam kontrak sosial
|
Ditambah dukungan etik dan
utilitarian dan munculnya paham sosialisme
|
Konversi hak-hak asasi manusia
yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
|
Hak-hak politik
|
Kebebasan sipil
Individualisme kuantitatif
|
Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
|
Hak-hak sosial (sosiale
grondrechten)
|
Pemikiran
konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M Hadjon,
dibedakan dalam tiga
kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political and ideological thought
yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran
barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan,
sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi
ekonomi). Kelompok sosialis meliputi
negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia
ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia. [4]
Berkaitan
dengan konsepsi hak asasi manusia di Barat disebutkan oleh Philipus M Hadjon,
bahwa
hak asasi manusia bersumber
pada hak-hak kodrat (natural rights/ jus naturalis) yang mengalir dari
hukum kodrat dan telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejak abad
XVII hingga abad XX. Konsep hak asasi
manusia pada abad XX merupakan sintesis dari tesis abad XVIII dan antitesis
abad XIX.
Tesis abad XVIII : hak
asasi manusia tidaklah ditasbihkan secara ilahi (divinely ordained) juga
tidak dipahami secara ilahi (divinely conceived); hak-hak itu adalah
pemberian Allah sebagai konsekuensi dari manusia adalah ciptaan Allah. Hak-hak
itu sifatnya kodrati (natural) dalam arti :
-
kodratlah
yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia;
-
setiap orang
dilahirkan dengan hak-hak tersebut;
-
hak-hak itu
dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nture) dan kemudian
dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Sebelum adanya pemerintah individu itu
otonom dan berdaulat, oleh karenanya tetap
berdaulat di bawah setiap pemerintah karena kedaulatan tidak dapat
dipindahkan (inalienable) dan adanya pemerintah hanya atas persetujuan
dari yang diperintah.
Antitesis abad XIX :
pertama masuknya dukungan etik dan utilitarian, kedua pengaruh sosialisme yang
lebih mengutamakan masyarakat atau kelompok daripada individu, bahwa
keselamatan individu hanya dimungkinkan dalam keselamatan kelompok atau
masyarakat.
Sintesis abad XX : pertama
, abad XX menjembatani hukum kodrat dan hukum positif yaitu dengan menjadikan
hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum posistif ( positive legal rights);
kedua mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki
kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan
kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah
sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai
alat yang dibutuhkan untuk memejukan kesejahteraan bersama. Salah satu aspek
dari sintesis ini adalah pandangan atas hak kebebasan dan persamaan : kalau
abad XVIII lebih mengedepankan hak atas kebebasan, dan abad XIX lebih mengedepankan
pada asas persamaan sehingga hak atas persamaan berada di atas hak atas
kebebasan, maka bad XX menerima kedua
hak tersebut (hak atas kebebasan dan persamaan) sebagai hak dasar (basic
rights).
Dalam konteks ini, abad
XVII merupakan titik awal atau peletak dasar dari konsep tentang hak karena
sebelumnya (abad XVI) yang mengedepan adalah kewajiban. Mengedepannya konsep
kewajiban pada abad XVI karena dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan hawa nafsu.[5]
Selanjutnya
pemikiran konsep sosialis mengenai hak
asasi manusia, bersumber pada ajaran Karl Marx dan Engels.
Sosialisme tidak menekankan hak terhadap masyarakat, tetapi
justru menekankan kewajiban pada masyarakat. Mendahulukan kemajuan ekonomi dari
pada hak-hak sipil dan poliotik, mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan.
Hak-hak asasi bukanlah bawaan kodrat manusia, tetapi hak setiap warga negara
yang bersumber dari negara. Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak.
Bagi blok Rusia, setiap usaha dalam rangka perlindungan hak asasi manusi ayang
melanggar batas wilayah negara adalah intervensi. Bagi blok Amerika, yang
kerangka berpikirnya bersumber dari hukum kodrat, menganggap setiap usaha dalam
rangka perlindungan tehadap hak-hak asasi manusia dimanapun adalah tugas suci
dan mulia. [6]
Perbandingan konsep hak
asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis
dan konsep negara-negara dunia ketiga. Hal ini digambarkan oleh Philipus M
Hadjon, sebagai berikut :[7]
Uraian
|
Konsep Barat
|
Konsep Sosialis
|
Konsep Dunia III
|
Sumber
|
Natural rights, yang mengali dari natural
law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini
|
Ajaran Karl Marx
|
Terbagi atas tiga kelompok :
1. Yang dipengaruhi oleh konsep
Barat
2. Yang dipengaruhi oleh konsep
sosialis
3. Yang mempunyai konsep sendiri,
misalnya : India dan Indonesia.
|
Isi
|
Menekankan hak individu dengan
meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
|
Menekankan kewajiban terhadap
negara
|
Konsep
hak asasi manusia di India, mendasarkan pada surat Mahatma Ghandi tentang hak
asasi manusia kepada Direktur Jendral UNESCO di Paris tanggal 25 Mei 1947,
yaitu :
Segala hak individu yang
patut memperoleh pengakuan dan dimiliki dengan sah serta mendapat perlindungan
ialah yang timbul dari kewajiban atau tugas yang dilaksankan dengan baik.
Hak-hak tersebut meliputi 10 macam hak yang terbagi atas 5 hak yang termasuk
kategori hak-hak sosial da 5 hak yang termasuk kategori hak-hak perseorangan.
Hak-hak sosial meliputi : ahimsa (freedom from violence), asteya (freedom
from wants), aparigraha (freedom from exploitation), avyabhicara (freedom from
violation or dishonour), armitawa dan arogya (freedom from early dead
and disease). Hak-hak perorangan meliputi : akredha ( absence of
intolerance), bhutadaya atau astreha (compassion or fellow feeling),
jnana vidya (knowledge), satya atau sunrta (freedom of thought and
conscience), pravtti atau abhaya atau dhrti (freedom from fear
and frustation or de spair)[8]
Perkembangan
konsep hak asasi manusia di dunia internasional secara umum dibedakan dalam
tiga generasi yaitu generasi I dengan penekanan hak sipil dan politik, generasi
II dengan penekanan hak sosial ekonomi dan budaya serta generasi ketiga yang
melahirkan hak pembangunan.
Konsepsi hak asasi manusia Hak-hak Sipil
dan Politik (Generasi I)
Hak-hak
bidang sipil mencakup, antara lain :
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak dihukum mati
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
- Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak
bidang politik, antara lain :
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berkumpul dan berserikat
- Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
- Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak
Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)
Hak-hak
bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk mendapat upah yang sama
- Hak untuk tidak dipaksa bekerja
- Hak untuk cuti
- Hak atas makanan
- Hak atas perumahan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
Hak-hak
bidang budaya, antara lain :
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
- Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak
Pembangunan (Generasi III)
Hak-hak
bidang pembangunan, antara lain :
- Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
- Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai[11]
Berbeda
dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang membedakan perkembangan konsep hak asasi
manusia dalam lima generasi. Jimly Asshiddiqie menyebut Generasi I dan II
sebagai generasi II, sedangkan generasi I mulai ditandatanganinya Piagam PBB
sampai dengan tahun 1966.
Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan
naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide
perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di
beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the
Citizens. Dalam konsepsi
generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal
prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan
sipil dan politik.
Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Sosial and
Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember
1966)
Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak
asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini
mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala
bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan
bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati
hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan
ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan,
kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya.
Generasi I, II, dan III
pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam
konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan
dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang
biasa dikategorikan sebagai crime by government yang
termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan
politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government
(kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia
adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.
Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan
dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglomerasi berbagai
perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corporations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang
dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di
berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam
jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran),
Irak, dan Bosnia.
Ketiga,
fenomena berkembangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masyarakat
di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu
kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau
pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut
dengan diplomatic shop yang bebas pajak, yang secara khusus
melayani kebutuhan para diplomat untuk berbelanja.
Keempat, fenomena berkembangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip
representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun
pengelompokan kultural penduduk. Pembagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi
politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut
sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok
etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri
yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi
yang demokratis dalam institusi parlemen.
Generasi kelima dengan ciri
pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struktur hubungan kekuasaan yang
bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang
untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang
mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.[12]
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa pembagian perkembangan konsepsi HAM
berbeda diantara ahli hukum, tergantung dari sudut pandangnya masing-masing.
Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :
Kriteria
Ahli
Hukum
|
Secara Umum
|
Philipus
M Hadjon
|
Jimly Asshiddiqie
|
Muatan hak
|
Generasi I : Hak sipil dan politik Generasi
II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
Generasi III : Hak pembangunan
|
Abad XVII :
· HAM bersumber dari hak-hak
kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
· Hak-hak politik
Abad XVIII :
· Hak-hak kodrat dirasionalkan
dalam kontrak sosial Kebebasan sipil
· Individualisme kuantitatif
Abad XIX :
· Ditambah dukungan etik dan utilitarian
dan munculnya paham sosialisme
· Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
Abad XX :
· Konversi hak-hak asasi manusia
yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
· Hak-hak sosial (sosiale
grondrechten)
|
Generasi I :
The Universal
Declaration of Human
Generasi II :
International
Couvenant on Civil and Political Rights dan International
Couvenant on Economic, Sosial and Cultural Rights
Generasi III :
Munculnya hak pembangunan
Generasi IV :
hubungan
kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal
Generasi V :
Hak konsumen atas produsen
|
Ideologi Politik
|
Konsep Barat :
· Sumber: Natural rights,
yang menggali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad
XVII hingga dewasa ini
· Isi : Menekankan hak individu
dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
Konsep Sosialis :
· Sumber: Ajaran Karl Marx
· Isi : Menekankan kewajiban
terhadap negara
Konsep Dunia III:
· Yang dipengaruhi oleh konsep
Barat
· Yang dipengaruhi oleh konsep
sosialis
· Yang mempunyai konsep sendiri,
misalnya : India dan indonesia.
|
||
Sifat hubungan kekuasaan
|
Generasi HAM I :
Sifat : vertikal antara negara
dengan rakyat
Macam :
·
Generasi I : Hak sipil dan politik
·
Generasi II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
·
Generasi III : Hak pembangunan
Generasi HAM II :
·
Generasi IV
Sifat :
horisontal antar sesama manusia
Munculnya fenomena :
·
konglomerasi
·
Nations without State
·
global citizens
·
corporate federalism
·
Generasi V
Sifat : horisontal antar sesama manusia
Munculnya fenomena :
Perlindungan konsumen
|
Ketentuan hukum internasional berkaitan dengan HAM
1. The Universal
Declaration of Human Rights
The Universal
Declaration of Human Rights (selanjutnya disingkat
dengan Piagam PBB) Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A
(III) tertanggal 10 Desember 1948. Piagam PBB berisi 30 Pasal. Pasal 1 Pigam
PBB, yaitu “all human beings are born free and equal in dignity and rights.
They are endowed with reason and conscience and should act towards one another
in a spirit of brotherhood”. (Semua manusia
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam
semangat persaudaraan).
Pasal ini merupakan dasar filosofi
mendefinisikan asumsi dasar Deklarasi: bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan
merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut
darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda
dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan
kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.[13]
Pasal 2 Piagam PBB,
merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi. yaitu :
“Everyone is entitled to all the rights
and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind,
such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion,
national or sosial origin, property, birth or other status. Furthermore,
no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or
international status of the country or territory to which a person belongs,
whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other
limitation of sovereignty. (Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa
pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan
sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak
dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional
negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka,
wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada
di bawah batas kedaulatan lainnya).
Pasal 3 Piagam PBB, yaitu “Everyone has the right to
life, liberty and security of person”. (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi). Pasal ini merupakan tonggak pertama Deklarasi menyatakan hak untuk
hidup, kebebasan dan keamanan seseorang suatu hak yang esensial untuk pemenuhan
hak-hak lainnya.[14]
Pasal 4 – 21 Piagam PBB merupakan prinsip dan jaminan
atas hak – hak sipil dan politik, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Civil
and Political Rights (Kovenan hak sipil
dan politik). Adapun isi dari Pasal 4 – 21 Piagam PBB, adalah :
1.
kebebasan dari perbudakan dan
perhambaan (Pasal 4 ).
2.
kebebasan dari penyiksaan dan
perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat(Pasal
5).
3.
hak untuk diakui sebagai
pribadi di depan hukum di manapun (Pasal 6,7).
4.
hak untuk mendapatkan upaya
pemulihan yang efektif melalui peradilan (Pasal
8).
5.
kebebasan dari penangkapan,
penahanan atau pengasingan sewenang-wenang (Pasal 9).
6.
hak untuk mendapatkan
pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang
independen dan tidak berpihak (Pasal
10).
7.
hak untuk dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya (Pasal 11 ).
8.
kebebasan dari intervensi yang
sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat (Pasal 12 ).
9.
kebebasan untuk bergerak dan
bertempat tinggal (Pasal 13 ).
10.
hak atas suaka (Pasal 14).
11.
hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
12.
hak untuk menikah dan
mendirikan keluarga (Pasal 16 ).
13.
hak untuk memiliki harta benda (Pasal
17).
14.
kebebasan untuk berpikir,
berkeyakinan dan beragama (Pasal 18).
15.
kebebasan berpendapat dan
menyatakan pendapat (Pasal 19).
16.
hak untuk berkumpul dan
berserikat secara damai (Pasal 20).
17.
hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di
negaranya (Pasal 21).
Selanjutnya ketentuan Pasal 22 - 27 Piagam PBB merupakan
jaminan atas hak – hak sosial ekonomi dan budaya, yang selanjutnya dijabarkan
dalam International
Couvenant on Sosial, Economic and Cultural Rights (Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya). Adapun isi dari Pasal 22 -
27 Piagam PBB, adalah :
1.
hak atas jaminan sosial (Pasal
22).
2.
hak untuk bekerja (Pasal 23).
3.
hak untuk mendapatkan
pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama (Pasal 23).
4.
hak untuk beristirahat dan
bertamasya (Pasal 24).
5.
hak atas standar kehidupan yang
memadai untuk kesehatan dan kehidupan (Pasal 25 ).
6.
hak atas pendidikan (Pasal 26).
7.
hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan budaya suatu masyarakat (Pasal 27).
Selanjutnya Pasal 28 – 30 Piagam PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban
masyarakat internasional, yaitu :
Pasal 28 Pigam PBB, yaitu : Everyone is entitled to a sosial and international
order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be
fully realized. (Setiap orang
berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang
diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya).
Pasal 29 Pigam PBB, yaitu :
(1) Everyone has
duties to the community in which alone the free and full development of his
personality is possible. (Setiap orang
mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh).
(2) In the exercise of
his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as
are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and
respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just
requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic
society. (Dalam pelaksanaan hak dan
kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan
oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak
dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral,
ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang
demokratis).
(3) These rights and
freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of
the United Nations. (Hak dan
kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa- Bangsa).
Pasal 30 Pigam PBB, yaitu : Nothing in this Declaration may be
interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in
any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the
rights and freedoms set forth herein. (Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan
sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan
kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini).
Pasal 28 – 30 Piagam
PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban
masyarakat internasional, untuk menjaga ketertiban umum dengan pelaksanaan hak
dan kebebasan yang sesuai dengan hukum.
2.
International
Covenant on Civil and Political Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk
ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan
itifikasi Ini diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang RI No. 12. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) LN Tahun 2005 No.
LN Tahun 2005 No. 119 TLN No. 4558. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 52 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan
rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 27, yaitu :
1.
hak untuk hidup (Pasal 6)
2.
tidak seorang pun dapat
dijadikan obyek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak
manusiawi atau yang merendahkan martabat (Pasal 7);
3.
tidak seorangpun dapat
diperlakukan sebagai budak; bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang;
dan tidak seorangpun dapat diperhambakan atau diminta untuk melakukan kerja paksa
(Pasal 8);
4.
tidak seorangpun dapat
ditangkap atau ditahan sewenang-wenang (Pasal 9)
5.
semua orang yang dirampas
kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi (Pasal 10);
6.
tidak seorangpun dapat
dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban suatu
kontrak (Pasal 11).
7.
kebebasan bergerak dan memilih
tempat tinggal (Pasal 12)
8.
batasan-batasan yang
diperbolehkan ketika mendeportasi warga negara asing yang secara sah berada
dalam wilayah Negara Pihak (Pasal 13).
9.
kesetaraan setiap orang di
depan pengadilan dan lembaga peradilan dan jaminan dalam proses pengaduan
pidana dan perdata (Pasal 14).
10.
melarang pemberlakuan hukum
pidana yang berlaku surut (Pasal 15);
11.
menegaskan hak setiap orang
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16);
12.
larangan terhadap pelanggaran
tidak sah dan sewenang-wenang atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau
korespondensi, dan serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya (Pasal
17).
13.
hak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan beragama (Pasal 18),
14.
kebebasan berpendapat dan
mengeluarkan pikiran (Pasal 19).
15.
perlunya hukum yang melarang
propaganda perang dan upaya-upaya menimbulkan kebencian berdasarkan kebangsaan,
ras atau agama, yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan (Pasal 20).
16.
hak berkumpul secara damai
(Pasal 21).
17.
hak untuk berserikat (Pasal 22)
18.
hak bagi laki-laki dan
perempuan pada usia kawin untuk menikah dan membentuk keluarga, dan prinsip
persamaan hak dan kewajiban pasangan yang terikat dalam perkawinan, selama
perkawinan maupun setelah pembubaran perkawinan (Pasal 23).
19.
mengatur upaya-upaya melindungi
hak anak (Pasal 24),
20.
mengakui hak setiap warga
negara untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan publik, untuk memilih dan
dipilih, dan untuk memiliki akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya
(Pasal 25).
21.
setiap orang adalah sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum (Pasal 26).
22.
mengatur perlindungan terhadap
hak suku bangsa, etnis, gama dan bahasa minoritas yang berdiam di wilayah
Negara Pihak (Pasal 27).
3.
International
Covenant on Sosial, economic and cultural Rights.
International Covenant on Sosial, economic and
cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak
sosial, ekonomi dan budaya) ditetapkan dan
dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh
resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang RI No. 11. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) LN Tahun 2005 No.
119 TLN No. 4557. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 31 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan
rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 15, yaitu :
1.
hak untuk bekerja (Pasal 6);
2.
hak untuk menikmati kondisi
kerja yang adil dan baik (Pasal 7);
3.
hak untuk membentuk dan ikut
dalam organisasi perburuhan (Pasal 8);
4.
hak atas jaminan sosial,
termasuk asuransi sosial khususnya para ibu, anak dan orang muda (Pasal 9, 10);
5.
hak untuk mendapat kehidupan
yang layak (Pasal11);
6.
hak untuk menikmati standar
kesehatan fisik dan mental yang tinggi (Pasal 12);
7.
hak atas pendidikan (Pasal 13
dan 14);
8.
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal
15).
Pengaturan hak asasi manusia di dalam Piagam PBB, dijabarkan dalam Kovenan Hak Sipil dan
Politik dan Kovenan sosial, ekonomi dan budaya. Adapun peletakan Pasal dalam
masing-masing aturan hukum, dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
No
|
Macam hak
|
Piagam
PBB
(Pasal)
|
Kovenan Hak Sipil dan Politik
(Pasal)
|
Kovenan Hak Sosial, ekonomi dan budaya
(Pasal)
|
1
|
Non diskriminasi
|
2
|
20,27
|
|
2
|
hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan
pribadi
|
3
|
6, 9
|
|
3
|
kebebasan dari perbudakan dan perhambaan
|
4
|
8
|
|
4
|
kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
|
5
|
7
|
|
5
|
hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di
manapun
|
6,7
|
16, 26
|
|
6
|
hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif
melalui peradilan
|
8
|
9
|
|
7
|
kebebasan dari penangkapan, penahanan atau
pengasingan sewenang-wenang
|
9
|
9, 10
|
|
8
|
hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan
peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak
|
10
|
14
|
|
9
|
hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan
kesalahannya
|
11
|
15
|
|
10
|
kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas
kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau
|
12
|
17
|
|
11
|
kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal;
|
13
|
12
|
|
12
|
hak atas suaka
|
14
|
13
|
|
13
|
hak atas kewarganegaraan
|
15
|
13, 24
|
|
14
|
hak untuk menikah dan mendirikan keluarga
|
16
|
23, 24
|
|
15
|
hak untuk memiliki harta benda
|
17
|
11
|
|
16
|
kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama
|
18
|
18
|
|
17
|
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
|
19
|
19
|
|
18
|
hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai
|
20
|
21, 22
|
8
|
19
|
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya
|
21
|
25
|
|
20
|
hak atas jaminan sosial;
|
22
|
9, 10
|
|
21
|
hak untuk bekerja;
|
23
|
6
|
|
22
|
hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk
pekerjaan yang sama;
|
23
|
7
|
|
23
|
hak untuk beristirahat dan bertamasya;
|
24
|
10
|
|
24
|
hak atas standar kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kehidupan;
|
25
|
11, 12
|
|
25
|
hak atas pendidikan;
|
26
|
13, 14
|
|
26
|
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya suatu masyarakat
|
27
|
15
|
Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak
sosial, ekonomi dan budaya selanjutnya menjadi dasar pengembangan pemikiran
rumusan hak asasi manusia. Termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan
Hak Sipil dan Politik dalam UU No. 12 Tahun 2005 dan telah meratifikasi Kovenan
hak sosial, ekonomi dan budaya ke dalam UU No. 11 Tahun 2005. Merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk
segera mewujudkannya dalam peraturan perundang-undangan karena akibat hokum
ratifikasi suatu perjanjian internasional adalah menjadi bagian dari hokum
nasional yang harus ditaati. Kenyataan masih banyak peraturan perundang-undangan
yang belum sesuai bahkan bertentangan dengan materi Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak
sosial, ekonomi dan budaya, contohnya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh.
Rujukan
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat
Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan
administrasi), Peradaban, 2007.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.
http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar